Mami Papi Malika |
"Imunisasi atau vaksinasi tetanus itu penting untuk wanita. Jangan harap KUA mengizinkan untuk nikah kalau belum suntik tetanus," ujar dr Sukamto Koesnoe, Sp.PD, FINASIM.
Hal ini senada dengan pendapat Dr. dr. Iris Rengganis, Sp.PD-KAI dan juga dr Dirga Sakti Rambe, M.Sc-VPCD. Dalam acara media briefing Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI di RSCM Kencana, Jakarta, Rabu (22/5/2013), keduanya mengatakan imunisasi tetanus harus dilakukan sebelum menikah.
"Pertama dilakukan sebelum menikah, lalu yang kedua saat trimester pertama kehamilan," kata dr Dirga. Menurut Dirga dengan minimal 2 kali suntik tetanus perlindungannya dapat selama 10 tahun.
Selanjutnya, dr Iris menambahkan bahwa suntik tetanus memang memiliki 5 seri proteksi yaitu pada saat bayi, usia sekolah (SD), wanita usia subur, 1 bulan sebelum menikah, dan saat trimester pertama. "Minimal 2 kali, tetapi lengkapnya 5 kali. Jika 5 kali itu bertahan sampai 25 tahun," kata dr Iris.
Dr Iris menjelaskan jika wanita tidak melakukan imunisasi tetanus besar kemungkinan terinfeksi tetanus saat melahirkan namun angka penyakit tetanus saat ini pada bayi sudah jarang. Selain itu, dr Sukamto kembali mengingatkan untuk tetap waspada pada kejadian tiba-tiba yang rentan mengakibatkan tetanus seperti kecelakaan atau bencana alam.
Sumber : Detik Health
No comments:
Post a Comment